Cara Syarif - Dampak negatif bila harga rokok diresmikan menjadi Rp.50.000. Pemerintah berupaya mengurangi konsumsi rokok dikalangan masyarakat salah satunya dengan menaikan harga rokok menjadi Rp.50.000/bungkus hal ini menimbulkan pro dan kontra, ada yang setuju dan tidak setuju.
Dampak negatif dari naiknya harga rokok |
Direktur jendral bea cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah masih mengkaji kenaikan tarif cukai rokok demi memenuhi target penerimaan cukai pada RAPBN 2017 sebesar Rp.149 Triliun. Ia menilai, peningkatan harga secara signifikan dapat menyebabkan penurunan produksi, dan ujungnya akan berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja di pabrik serta petani tembakau dan cengkeh yang menjadi pemasok industri rokok.
Dampak Negatif Jika Harga Rokok Naik Menjadi Rp.50.000,-
- PHK karyawan pabrik dalam skala besar
- Akan semakin banyak pengangguran
- Meningkatnya tingkat kriminalitas
- Pedagang kecil tidak bisa menjual rokok karena modalnya sangat besar
- Harga tembakau akan merosot karena berkurangnya permintaan pasar
- Rokok tanpa label resmi akan berkeliaran di pasaran secara bebas
Lalu siapa yang di untungkan jika harga rokok benar-benar naik menjadi Rp.50.000/bungkus, pemerintah, pengusaha rokok, atau masyarakat ? Menurut saya pribadi, jika pemerintah berencana mengurangi jumlah perokok jangan hanya menaikan harganya saja, namun harus di imbangi dengan faktor pendukung lainnya seperti memberikan terapi kesehatan gratis bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok.
Tidak bisa dibayangkan bila harga rokok benar-benar naik menjadi Rp.50.000, mungkin bagi pengusaha rokok bukan masalah besar namun apabila tidak ada yang membeli produknya otomatis pengusaha rokok tersebut tidak bisa membayar pajak kepada negara. Jika hal ini terjadi bukannya perokok yang berkurang malah menjadi buah simalakama untuk negara tercinta ini.
0 Response to "Dampak Negatif Jika Harga Rokok Naik Menjadi Rp.50.000"
Post a Comment
- Dilarang spamming
- Dilarang berkomentar yang dapat menyinggung SARA
- Komentar akan dibalas jika sempat